Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hermanto Oerip, putra almarhum Giatno Oerip, dalam perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya. Meski didakwa melakukan tindak pidana serius, terdakwa diketahui tidak menjalani penahanan.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika, Rabu (24/12/2025) Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan yang menyebut Hermanto Oerip diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan secara berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang lebih dahulu telah berstatus terpidana. Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak Februari hingga Juni 2018.
Perkara ini bermula dari hubungan pertemanan antara terdakwa Hermanto Oerip dan korban Soewondo Basoeki yang terjalin sejak 2016. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terdakwa memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Kendari.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi,” kata JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 2018, terdakwa bersama Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal sebagai kendaraan investasi tambang nikel. Dalam struktur perusahaan tersebut, korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara Hermanto Oerip menjabat sebagai Komisaris. Atas bujukan tersebut, korban menyetorkan modal awal sebesar Rp1,25 miliar.
Namun belakangan terungkap, perusahaan yang dijadikan wadah investasi itu ternyata tidak pernah terdaftar dan disahkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT Mentari Mitra Manunggal dan PT Tonia Mitra Sejahtera ke dalam grup WhatsApp internal perusahaan. Padahal, fakta persidangan mengungkap tidak pernah ada kerja sama antara kedua entitas tersebut.
“Tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa,” lanjut JPU.
Seiring waktu, korban menyetorkan dana investasi secara bertahap hingga mencapai total Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Namun dana tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan. Dalam waktu berdekatan, uang justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan sejumlah pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa yang kini telah meninggal dunia, anak terdakwa, serta sopir pribadi terdakwa.
Total dana yang berhasil dicairkan mencapai lebih dari Rp44,9 miliar melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif serta memerintahkan pengiriman Bill of Lading dan Cargo Manifest palsu ke grup WhatsApp PT Mentari Mitra Manunggal.
Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal. PT Rockstone Mining Indonesia juga tidak pernah melakukan aktivitas penambangan, sementara PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah sah secara hukum. Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan kepada korban dinyatakan fiktif.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total sebesar Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rif)












