Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Majelis Hakim Tegas, Kadisdik Aries Agung Wajib Dihadirkan Jaksa di Persidangan

×

Majelis Hakim Tegas, Kadisdik Aries Agung Wajib Dihadirkan Jaksa di Persidangan

Share this article
IMG 20260113 WA0080
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu memberikan perintah tegas kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Peawai ke persidangan untuk didengar keterangannya.

Perintah tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Dalam persidangan sikap sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten dan banyak mengaku lupa terhadap peristiwa penting.

Example 300x600

Kondisi tersebut membuat majelis mempertanyakan arah pembuktian yang disusun penuntut umum. Padahal, beban pembuktian ada ditangan jaksa penuntut umum.

“Bu jaksa tolong saksi Kadisdik hadirkan sebab saksi anda banyak yang lupa, gimana bisa membuktikan pidananya?” ucap hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/1).

Menanggapi teguran tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah memanggil saksi kunci, yakni Kepala Dinas Pendidikan, namun yang bersangkutan belum dapat hadir.

“Siap majelis sudah saya panggil kemarin tapi tidak hadir,” jawab jaksa di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian kembali menegaskan agar jaksa segera menghadirkan saksi yang dinilai krusial tersebut demi kejelasan perkara dan kepentingan pembuktian di persidangan.

“Hakim : Panggil kembali jaksa !” tegas Cokia.

Atas penegasan tersebut, JPU menjanjikan saksi kunci tersebut bakal hadir disidang berikutnya. “Siap yang mulia, Minggu depan insyaallah hadir,” ucap jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Sholihuddin merupakan mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi. Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar sepuluh anggota, namun menjelang peristiwa hanya tersisa dua orang tanpa struktur kepengurusan yang jelas.

Pada 16 Juli 2025, organisasi ini mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Menyikapi hal itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya, Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Sebagian uang sebesar Rp20.050.000 disebut telah ditransfer dan diserahkan secara tunai pada malam penangkapan.

Jaksa juga menilai isu yang diangkat belum pernah diverifikasi kebenarannya, namun digunakan sebagai tekanan yang menimbulkan rasa takut, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)