Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara narkotika kembali mengungkap modus peredaran ganja yang memanfaatkan jasa ekspedisi dan tempat kos sebagai titik transit. Dicky Kurnia Pramadhansyah didakwa menerima dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 966,980 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T dan disimpan di kamar kosnya di Kota Malang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/1/2025), terungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula saat dirinya dihubungi seseorang bernama Imam Malik yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa menguraikan, sekitar tahun 2025 Imam Malik menawarkan “pekerjaan” kepada Dicky untuk menerima paket ganja, mengemas ulang, dan mengedarkannya sesuai instruksi jaringan. Imbalan yang dijanjikan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap paket yang berhasil ditangani.
“Terdakwa dijanjikan menerima imbalan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Tawaran itu pun diterima tanpa ragu,” beber Hajita di hadapan majelis hakim.
Tak berselang lama, Dicky menerima pesan WhatsApp berisi foto resi pengiriman paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T. Paket tersebut tiba pada Jumat, 12 September 2025 dan dititipkan di resepsionis kos yang beralamat di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang.
Setelah paket diterima, terdakwa membawa barang tersebut ke dalam kamar kosnya. Di sana, ganja hampir satu kilogram itu disimpan sambil menunggu instruksi lanjutan dari pengendali jaringan narkotika.
“Paket lalu dibawa ke kamar kos terdakwa untuk menunggu instruksi lanjutan dari sang pengendali jaringan,” ucap jaksa.
Namun rencana peredaran narkotika itu tidak berjalan mulus. Aparat Polrestabes Surabaya lebih dulu bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan terdakwa.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025. Dua anggota kepolisian, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, mendatangi kamar kos terdakwa dan melakukan penggeledahan. “Dua polisi, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, menggerebek kamar kos terdakwa,” ujar Hajita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat ±966,980 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, kertas paper, styrofoam, serta satu unit iPhone XR yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan Dicky digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor LAB: 09795/NNF/2025 memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung ganja. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin apa pun dari pejabat berwenang dan perbuatannya sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Peran Dicky dinilai jelas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang hingga kini masih diburu aparat penegak hukum.
Meski lokasi penangkapan berada di Kota Malang, perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar saksi berada dalam wilayah hukum tersebut.
Atas perbuatannya, Dicky Kurnia Pramadhansyah kini harus menghadapi ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
(Rif)












