Lumajang, I-Todays.com — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Padahal, beberapa bulan lalu kasus serupa sempat viral di media sosial setelah pengunjung mengeluhkan adanya penarikan tiket tambahan di bantaran sungai oleh oknum pengelola bernama Rohim dari wilayah Malang.
Sebelumnya, Bupati Malang dan Bupati Lumajang telah menggelar pertemuan yang disaksikan Kapolres Malang dan Kapolres Lumajang, serta kedua pihak pengelola Tumpak Sewu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di bantaran sungai.
Namun, pada Senin (19/01/2026), pihak pengelola dari sisi Malang kembali berencana memberlakukan penarikan dengan modus sistem karcis elektronik berbarcode yang ditempatkan di bantaran sungai. Kebijakan ini dinilai menyalahi kesepakatan sebelumnya, karena seharusnya pengunjung cukup membayar satu kali di pintu masuk utama.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya telah berkomitmen menertibkan praktik pungli dan mengupayakan sistem tiket terintegrasi dengan Kabupaten Malang melalui konsep satu pintu masuk (one gate entrance). Selain itu, Pemkab Lumajang juga telah menegaskan larangan pungutan di dasar sungai, khususnya yang dilakukan oleh Rohim.
Sejumlah wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, mengeluhkan harus membayar tiket berulang kali, padahal seharusnya hanya diwajibkan membayar satu kali di pintu masuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata).
Secara administratif, kawasan Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis Lumajang (Tumpak Sewu) dan BUMDes Grojokan Sewu. Namun, praktik pungli kerap terjadi di area perbatasan dengan Kabupaten Malang (Coban Sewu), termasuk di dasar sungai yang seharusnya steril dari aktivitas penarikan retribusi.
Ciko dan H. Mukhozin selaku Owner Pengelola Pariwisata Air Terjun Tumpak Sewu dengan tegas menolak adanya penarikan kembali di bantaran sungai. Menurut mereka, penarikan di lokasi tersebut jelas merupakan pungli yang tidak dibenarkan secara hukum.
Rosi, kuasa hukum pihak pengelola Tumpak Sewu, menyatakan akan membawa kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kita sudah mengumpulkan informasi di lapangan. Ini menjadi persoalan yang perlu diluruskan bersama. Kami akan menyampaikan temuan ini kepada pimpinan dan akan mengupayakan pertemuan lintas wilayah,” ujar Rosi.
Camat setempat, Hani Pujianto, menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang terkait larangan pungli di bantaran sungai Tumpak Sewu.
“Berdasarkan peraturan pengelolaan daerah aliran sungai di Jawa Timur, tidak boleh ada penarikan, bangunan permanen, maupun perubahan aliran sungai di dasar sungai,” tegasnya.
Kapolsek Pronojiwo, AKP Sugeng, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas apabila masih ditemukan praktik pungli di dasar sungai.
“Jika masih ada penarikan di dasar sungai, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dari Pusda Provinsi Jawa Timur. Itu menjadi barometer kami dalam bertindak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Pelda Sugiono, perwakilan Koramil setempat, yang mendukung langkah tegas aparat dalam menindak praktik pungli.
Sementara itu, Rohim sempat menunjukkan surat yang diklaim resmi dan mencantumkan logo Pemkab Malang. Namun, Pemkab Malang menegaskan tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan izin terkait penggunaan logo tersebut.
Sebagai penutup, perwakilan aparat setempat menegaskan bahwa segala bentuk pungli di dasar sungai merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
(Redaksi)












