Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wartawan Dibatasi Saat Liputan Sidang Terbuka, UU Pers Dipertanyakan

×

Wartawan Dibatasi Saat Liputan Sidang Terbuka, UU Pers Dipertanyakan

Share this article
IMG 20260121 WA0086
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Pengadilan Negeri Surabaya membatasi awak media untuk meliput persidangan. Dasar yang selalu didalilkan oleh majelis hakim yaitu adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum.

Salah satu kejadian pelarangan tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026). Seorang jurnalis media nasional Erwin Yohanes mengaku ditegur hakim saat hendak meliput sidang pemerasan terhadap Kadis Pendidikan Jawa Timur.

Example 300x600

Bahkan Erwin mengaku dicecar berbagai pertanyaan yang seharusnya tidak perlu. Sebab ia sudah memperkenalkan diri dari media.

“Saya dengan Lukman wartawan media nasional saat itu ditanya, dari mana, saya jawab media, lalu ditanya lagi, mau apa, liputan apa, menariknya apa, hakim tersebut bahkan mempersoalkan cara teman-teman wartawan lain yang disebutnya merekam persidangan terlalu panjang, “jika memorinya habis bagaimana”, ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Hal senada disampaikan Jaka Santanu Wijaya yang merupakan pewarta media cetak lokal di Surabaya. Menurutnya, ia pernah ditegur hakim dan berseteru lantaran dinilai mengganggu jalannya persidangan pada Oktober 2025 silam.

“Dulu pernah ditegur juga pas ambil gambar, padahal saat itu saya pakai seragam media saya dan tidak mengganggu sidang. Saat juga ditanya darimana, kan aneh. Sudah tahu saya media masih dipertanyakan,” ujarnya.

Jaka merasa seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang, harus dipertanyakan kembali. Sebab, UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers, harus bertabrakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (6).

“Saya rasa ga relevan ya kok harus ijin dulu kalau mau ambil foto. Karena UU Pers memberi hak kepada jurnalis dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Jaka juga mempertanyakan terkait kedudukan hukum antara Perma dan UU Pers. Dalam sistem hukum nasional, tidak ada aturan yang lebih tinggi dari Undang-Undang selain UUD 1945. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Ya kalau Perma bisa membatasi wartawan saat mengambil foto atau rekaman di kala melakukan tugas jurnalistiknya, lebih baik tidak usah ada UU Pers,” ucapnya.

Humas PN Surabaya Pujiono ketika dikonfirmasi terkait dengan kewajiban wartawan meminta ijin dulu sebelum melakukan liputan di sidang terbuka menyampaikan hanya mengikuti aturan saja.

“Kita ikuti surat dirjen dan perma mas.
Tapi biasanya majelis hakim fleksibel
Asal tidak mengganggu,” ujarnya.

Pujiono menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan. Seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)