Surabaya, i-todays.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ilham Wahyu Setyo Wibowo Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Renanda Kusumawati mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan terdakwa, mulai dari Bangkalan hingga Surabaya.
Sidang yang digelar diruang Candra, diketuai majelis hakim Teguh Santoso Jaksa menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa disebut bertemu dengan seseorang bernama Ishak alias Kacong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pertemuan itu bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket dengan berat kurang lebih 1,5 gram seharga Rp1,2 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, “Terdakwa baru menyerahkan uang muka sebesar Rp400 ribu kepada Ishak dengan kesepakatan sisa pembayaran akan dilunasi setelah sabu tersebut habis terjual. Usai transaksi, terdakwa kembali ke rumahnya sebelum akhirnya membawa barang tersebut ke Surabaya,” ucap Renanda di hadapan majelis hakim, Selasa (03/02/26)
Setibanya di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Wiguna Timur, Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya, terdakwa diduga membagi tiga poket sabu tersebut menjadi enam poket kecil. Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, dua poket di antaranya dijual kepada seseorang bernama Gopel dengan harga Rp200 ribu.
Setelah transaksi tersebut, “Sabu yang masih dikuasai terdakwa tersisa empat poket dengan berat netto sekitar 0,574 gram. Barang haram itulah yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam perkara ini,” terangnya
Jaksa Renanda Kusumawati juga menguraikan penangkapan terdakwa yang dilakukan pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Dua anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, yakni Sandy Dik jaya Fitroh dan Septian Andry Dwi Saputra, menangkap terdakwa di sebuah warkop di Jalan Raya Wiguna Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu, satu kain hitam, satu sekop plastik yang disimpan di dalam tempat kacamata, serta sebuah telepon genggam merek Oppo yang berada di atas meja. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik terdakwa, yang juga mengakui sabu itu diperoleh dari Ishak
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab 08783/NNF/2025 tertanggal 29 September 2025 menyimpulkan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
(Rif)












