Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara

×

Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara

Share this article
IMG 20260205 WA0009
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu, yakni Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan peredaran uang palsu.

Majelis hakim yang diketuai Salam Giribasuki menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Guntur Herianto dan 2 tahun 2 bulan penjara kepada Njo Joni Andrean dalam sidang di ruang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Example 300x600

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Hakim Salam saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda maksimal kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000 kepada para terdakwa. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Njo Joni.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta menjadi tulang punggung keluarga. Namun perbuatan keduanya dinilai berdampak luas.

Majelis menegaskan peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

“Perbuatan para terdakwa berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak dan diedarkan Bank Indonesia,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejari Surabaya sama-sama menyatakan menerima, meski sebelumnya jaksa menuntut 3 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Guntur Herianto bersama seorang pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan serta peralatan lengkap pencetakan uang palsu. Modus peredaran dilakukan secara online melalui Telegram dengan pembayaran dompet digital, serta offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur.

Hasil uji laboratorium Bank Indonesia memastikan seluruh uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa merupakan uang tidak asli.

Tag: uang palsu, PN Surabaya, peredaran uang palsu, vonis hakim, kejahatan ekonomi, hukum pidana

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)