Surabaya, i-todays.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan komitmennya mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Tahun Anggaran 2019–2022 yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Juanda, Kamis (5/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut sempat menjadi perhatian publik karena perkara hibah DPRD Jatim menjadi sorotan luas masyarakat.
Namun pada hari persidangan, Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan lantaran memiliki agenda rapat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
MAKI Jawa Timur menilai ketidakhadiran tersebut tidak mengurangi substansi proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga antikorupsi itu menegaskan pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian sidang berlangsung transparan, objektif, dan profesional.
MAKI Jatim juga menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas yang menyeret sejumlah pihak.
Melalui sambungan telepon seluler, Gubernur Khofifah menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan hukum sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Saya tidak maling, saya tidak nyolong,” tegas Khofifah.
Ia menjelaskan seluruh aktivitas dan kehadirannya dalam berbagai kegiatan tercatat secara resmi serta terbuka untuk publik. Termasuk penggunaan atribut, cap, maupun koordinasi dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, semuanya memiliki dasar administrasi dan jadwal jelas.
Terkait pernyataan almarhum Kusnadi yang sempat disebut ingin menjadi whistle blower, Khofifah menyampaikan dalam proses pemeriksaan penyidik memang memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan tambahan di bagian akhir.
Sidang pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap alur penyaluran dana hibah Pokmas periode 2019–2022. Perkembangan persidangan ini pun terus menjadi perhatian publik terkait upaya pembuktian dugaan praktik korupsi tersebut.
(Redaksi)












