Surabaya, i-todays.com – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) publik bertema “Profesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM”, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. FGD terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (free entry), sehingga diharapkan dapat menjaring partisipasi luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga mahasiswa.
Ketua Dewan Sertifikasi AKPI Dr.Ricardo Simanjutak SH.LLM dalam sambutannya menyampaikan dorongan kebutuhan perekonomian, kepailitan wilayah surabaya dan sekitarnya akan tumbuh bersama dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akpi merupakan organisasi pertama dalam bidang hukum kepailitan, yang lahirnya pada saat krisis ekonomi 98, hadirnya akpi diharapkan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi untuk lebih baik lagi.
Ketua umum Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin baik antara organisasi profesi kurator dengan Unair sejak beberapa tahun terakhir. Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar hukum, khususnya hukum kepailitan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan ini kami maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pelaku usaha bahwa di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, tidak perlu takut menghadapi Undang-Undang Kepailitan. Justru dengan pemahaman yang tepat, regulasi ini bisa menjadi solusi ketika pelaku usaha mengalami tekanan finansial,” ujar Jemmy.
Ia menambahkan, materi FGD berfokus pada profesi kurator dalam kepailitan yang tergolong relatif baru dan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan tersebut membawa perubahan signifikan dalam praktik kepailitan di Indonesia. Jika dahulu kepailitan jarang digunakan karena kurator berasal dari negara dan kerap terkendala birokrasi, kini dengan hadirnya kurator profesional independen, proses kepailitan dinilai lebih efektif, kompeten, dan progresif.
“Organisasi profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam rezim kepailitan yang baru. Harapannya, organisasi ini terus menjadi lokomotif sekaligus role model dalam pengembangan kajian hukum kepailitan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyambut positif kembali terjalinnya sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir, namun kini kembali dihidupkan untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktik.
“Kampus adalah tempat penyemaian ilmu pengetahuan, sedangkan organisasi profesi merupakan pelaku implementasinya. Ketika keduanya bersinergi, maka tercipta kolaborasi yang saling melengkapi. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kampus dan organisasi profesi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam FGD ini, FH Unair dan AKPI menghadirkan dua narasumber di bidang kepailitan dan hukum bisnis, yakni Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. dan Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL.. Keduanya mengulas peran strategis profesi kurator dalam proses kepailitan, termasuk implikasinya terhadap dunia usaha dan pelaku UMKM.
Melalui diskusi ini, Ketua Umum AKPI berharap peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas, tanggung jawab, serta tantangan profesi kurator dalam praktik kepailitan. Selain itu, FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan hukum serta menjaga keberlanjutan UMKM di tengah tantangan ekonomi.
Kehadiran pelaku UMKM dalam forum ini juga menjadi bagian penting, mengingat sektor tersebut kerap menjadi pihak yang terdampak dalam proses kepailitan. Dialog yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan solusi dan rekomendasi yang konstruktif.
“Panitia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman tentang kepailitan dan profesi kurator,” tutupnya.
(Rif)












