Surabaya, I-todays.com – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dalam surat resmi yang dikirimkan ke parlemen, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilainya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.
M Amin menjelaskan bahwa sejak 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Setelah lebih dari dua dekade mengelola lahan tersebut, pada 14 Maret 2014 ia memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor 377 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan.
Delapan tahun kemudian, tepatnya 3 Agustus 2022, lahan itu dijual kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan. Namun pada 3 September 2025, atau sebelas tahun setelah penerbitan sertifikat, M Amin menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.
Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada lahan yang pernah ia kuasai. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar.
Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.
Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang disebut mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.
Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurutnya disebut sebagai pengembalian uang negara.
Secara bertahap ia menyerahkan Rp120 juta pada Maret 2025, Rp52,5 juta pada Juli 2025, Rp100 juta pada Agustus 2025, dan Rp299,5 juta pada Oktober 2025. Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.
Dana yang diserahkan itu, lanjutnya, berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini ia menanggung beban utang.
Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk klarifikasi melalui forum dengar pendapat.
Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum
Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan ini. Ia menyebut perkara dugaan korupsi tersebut justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.
“Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.”
Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sementara yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi.
Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.
Asikin menegaskan bahwa pengajuan sertifikat dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan pada tahun 2014. M Amin juga disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menghentikan penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
(Rif)












