Sidoarjo – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo yang melibatkan SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas), Kamis (18/12/2025).
Dalam laporannya, Tantri Sanjaya menduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan serta pemanfaatan anggaran pokir untuk kepentingan politik tertentu. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya kegiatan pembagian sejumlah barang kepada masyarakat yang disebut-sebut menggunakan anggaran pokir DPRD.
Kegiatan pembagian barang itu diduga dilakukan di sejumlah fasilitas umum, seperti sekolah atau madrasah serta masjid. Pelapor juga menyertakan berbagai bukti pendukung dalam laporannya, mulai dari dokumentasi kegiatan hingga data lain yang dinilai relevan untuk memperkuat dugaan politisasi anggaran tersebut.
“Pembagian ini jelas untuk kepentingan politiknya. Apalagi tempat pembagiannya di sekolah dan masjid yang notabene merupakan lokasi yang dilarang untuk kegiatan politik. Ada lima poin penting yang saya masukkan dalam surat pengaduan” tegas Sanjaya. Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak boleh dibiarkan.
Di sisi lain, SA mengakui bahwa kegiatan yang dipersoalkan bersumber dari anggaran pokir. Namun demikian, yang bersangkutan membantah telah melakukan pelanggaran dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, saat dikonfirmasi awak media I-Todays melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Selasa (23/12/2025), memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan akan meminta keterangan langsung dari SA terkait dugaan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Coba nanti saya konfirmasi anggota saya tersebut untuk bisa menjelaskan atau tabayyun. Matur nuwun infonya,” ujar Abdillah Nasih singkat, setelah menerima tautan pemberitaan terkait kasus dugaan politisasi anggaran pokir tersebut. (rif)












