Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Agen Asuransi Didakwa Tipu Nasabah dengan Modus Cashback Palsu, Dituntut 10 Bulan Penjara

×

Agen Asuransi Didakwa Tipu Nasabah dengan Modus Cashback Palsu, Dituntut 10 Bulan Penjara

Share this article
IMG 20260403 WA0001
Example 468x60

Surabaya,I- Todays.com – Kasus penipuan berkedok asuransi kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Mariyani Setiawati Lestari, agen asuransi yang sebelumnya dipercaya nasabah, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana premi.

Korban, Tan Bieng An, awalnya berniat mendapatkan perlindungan asuransi jiwa. Namun, kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan oleh terdakwa melalui modus cashback palsu.

Example 300x600

Peristiwa ini bermula pada 20 Februari 2024 di sebuah restoran di kawasan Jalan Ambengan, Surabaya. Saat itu, terdakwa yang telah menjadi agen asuransi sejak 2021 menawarkan skema pembayaran premi tahun keempat dengan iming-iming potongan harga sebesar 10 persen.

Terdakwa meminta korban untuk tidak menyetorkan premi melalui mekanisme resmi, melainkan mentransfer langsung ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA). Alasan yang digunakan adalah adanya “prosedur khusus” untuk mendapatkan cashback tersebut.

Tergiur tawaran tersebut, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp67.392.000 dalam dua tahap. Nilai tersebut merupakan premi tahunan sebesar Rp74,8 juta yang telah dikurangi potongan fiktif 10 persen.

Namun, pada Mei 2024, korban mulai curiga dan melakukan pengecekan ke pihak asuransi. Fakta mengejutkan pun terungkap, tidak ada dana yang masuk ke perusahaan. Uang puluhan juta rupiah tersebut ternyata tidak pernah disetorkan oleh terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai gaya hidupnya.

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi agen asuransi. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penipuan dengan tipu muslihat serta penggelapan dana yang berada dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan pertama, terdakwa dikenakan Pasal 492 tentang penipuan, sedangkan dakwaan kedua Pasal 486 tentang penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara ini.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)