Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Agus Mulyo : Tanda Tangan Klien Kami Di Palsukan Dalam Surat Pernyataan

×

Agus Mulyo : Tanda Tangan Klien Kami Di Palsukan Dalam Surat Pernyataan

Share this article
IMG 20260115 WA0150
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sengketa harta waris keluarga Siswanto kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar, (12/01/26), Rudy Siswanto secara resmi melampirkan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya, Edwin Siswanto. Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan langsung dengan surat pernyataan penjualan aset warisan orang tua yang berujung pada pengalihan kepemilikan aset tanpa sepengetahuannya.

Surat yang dipersoalkan merupakan surat pernyataan penjualan aset warisan atas nama ibu mereka, Liliana Setiawati Djaja, yang terbit pada tahun 2017. Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Rudy Siswanto, Edwin Siswanto, serta ayah mereka, Hadi Siswanto. Namun Rudy menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat itu.

Example 300x600

Kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. “Tanda tangan klien kami dipalsukan dalam surat pernyataan tersebut. Padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat,” kata Agus.

Agus menjelaskan, dugaan pemalsuan itu diperkuat oleh perbedaan mencolok antara bentuk dan ciri tanda tangan dalam surat pernyataan dengan tanda tangan asli milik Rudy Siswanto. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai variasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya pemalsuan tanda tangan yang disengaja.

Berdasarkan surat itulah, Edwin Siswanto diduga menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk menjual dua aset utama peninggalan orang tua mereka. Aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pandegiling disebut telah terjual dengan nilai sekitar Rp 4 miliar. Sementara aset lainnya yang berlokasi di Jalan Anjasmoro dilaporkan laku dengan harga sekitar Rp 16 miliar.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses jual beli aset warisan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Rudy Siswanto sebagai ahli waris. Kliennya tidak pernah diajak bermusyawarah, apalagi hadir dalam proses legal penjualan.
“Kalau jual beli harusnya menghadap ke notaris. Sementara klien kami tidak pernah ikut dalam proses itu,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa waris yang berujung pada konflik hukum di pengadilan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan pengalihan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi fokus pembuktian dalam persidangan lanjutan di PN Surabaya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)