Surabaya – Agus Supriyanto, warga Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perjudian online yang dijalaninya sejak tahun 2020 hingga awal 2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (16/5/2025), JPU Siska Christina menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Siska Christina dalam persidangan.
Selain hukuman penjara dan denda, barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A1K warna merah yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online turut disita dan akan direset ulang untuk memastikan tidak ada data yang tersisa.
Dalam dakwaan, Agus diketahui menjalankan aksinya di sebuah bengkel jok motor di Jalan Arjuno, Surabaya. Ia menggunakan aplikasi pembayaran DANA untuk melakukan transaksi senilai Rp50 ribu sebagai modal taruhan. Jika berhasil menang, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp70 ribu.
JPU menekankan bahwa praktik perjudian tersebut merupakan bentuk permainan untung-untungan yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. “Ini adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan perundang-undangan,” imbuh Siska.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Satrio, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami akan menyusun pledoi dan meminta agar hukuman klien kami dapat diringankan,” pungkasnya.