Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ajukan Pengalihan Penahanan, Jan Hwa Diana Sebut Harus Rawat 6 Anak dan Orang Tua Lansia

×

Ajukan Pengalihan Penahanan, Jan Hwa Diana Sebut Harus Rawat 6 Anak dan Orang Tua Lansia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, tengah mengupayakan permohonan pengalihan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur. Pemilik CV Sentosa Seal itu mengklaim sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab mengurus enam anak serta kedua orang tuanya yang telah lanjut usia dan mengalami demensia.

Langkah hukum ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja. Menurutnya, kondisi keluarga kliennya sangat bergantung pada kehadiran Diana di rumah.

Example 300x600

“Bu Jan Hwa Diana ini memiliki enam anak dan dua orang tua yang sudah lansia, usia 86 dan 81 tahun, dan tidak ada yang mengurus sejak beliau ditahan,” ujar Elok saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).

Selain menyampaikan permohonan tersebut, Elok menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum. Diana disebut menyesali perbuatannya dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses penyidikan hingga pengadilan.

“Kami akan mengajukan permohonan agar beliau bisa menjalani proses hukum tanpa penahanan. Ini semata demi kemanusiaan dan perlindungan hak asasi, apalagi beliau harus mengurus keluarga,” imbuh Elok.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan sedikitnya 108 ijazah eks karyawan yang disebut ditahan oleh perusahaan milik Diana. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Diana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting.

“Total ada 108 ijazah milik mantan karyawan yang diamankan dari tangan tersangka. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.

Jan Hwa Diana dijerat dengan pasal terkait penggelapan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Pemohonan pengalihan penahanan kini berada di tangan aparat penegak hukum. Sementara keluarga Diana berharap agar ia bisa kembali pulang untuk mengurus anak-anak dan orang tuanya.

Example 300250
Example 120x600