Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Aksi Curi Elpiji di Krian Sidoarjo Gagal Total, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi

×

Aksi Curi Elpiji di Krian Sidoarjo Gagal Total, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi

Share this article
Para pelaku pencurian Elpiji usai diamankan pihak Kepolisian.
Para pelaku pencurian Elpiji usai diamankan pihak Kepolisian.
Example 468x60

Sidoarjo – Gerak cepat aparat Polsek Krian kembali menunjukkan hasil nyata dalam menjaga keamanan wilayahnya. Dua pemuda asal Surabaya yang nekat mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah toko sembako di Sidoarjo berhasil diringkus tak lama setelah beraksi. Upaya mereka untuk kabur pun kandas berkat kesigapan warga dan petugas kepolisian.

Kejadian ini berlangsung di Toko Sembako Fitri, RT 31/RW 07 Jalan Raya Setia Budi, Dusun Ngingas Timur, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Jumat (24/10/2025) sore. Kedua pelaku diketahui bernama Alfan Saha (19), warga Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, dan Moch Irfan Hidayatulloh (19), warga Jalan Asem Jaya, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya.

Example 300x600

Menurut Kapolsek Krian Kompol IGP Atmagiri, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang melihat aksi mencurigakan di sekitar toko. “Benar, kami telah mengamankan dua tersangka pencurian elpiji tiga kilogram di sebuah toko sembako di wilayah Krian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus sederhana. Salah satu pelaku, Irfan, berpura-pura menjadi pembeli yang datang mencari rokok. Saat pemilik toko sibuk melayani, pelaku lain, Alfan, mengambil kesempatan untuk mengangkat satu tabung gas elpiji yang diletakkan di depan toko.

Namun aksi keduanya tak berlangsung lama. Pemilik toko, FR (39), yang sadar tabung gasnya diambil, langsung berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera bereaksi dan ikut mengejar kedua pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol L 3022 CAF.

Pengejaran tak berlangsung lama. Berkat koordinasi cepat antara warga dan anggota Unit Reskrim Polsek Krian, kedua pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, tabung gas hasil curian masih berada di tengah boncengan motor mereka.

“Pelaku mengakui terus terang perbuatannya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tabung gas elpiji dan motor yang digunakan untuk beraksi,” terang Kompol Atmagiri.

Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, keduanya juga terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” pungkas Atmagiri. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)