Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Aksi Tipu-Tipu Gagal, IRT di Bojonegoro Buat Skenario Begal demi Hindari Cicilan Motor

×

Aksi Tipu-Tipu Gagal, IRT di Bojonegoro Buat Skenario Begal demi Hindari Cicilan Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bojonegoro  – Akal-akalan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menghindari cicilan motor berbuntut panjang. Mutmainah (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, harus berurusan dengan polisi setelah skenario palsunya menjadi korban begal terbongkar.

Pada Rabu (4/6/2025) malam, Mutmainah datang ke Polsek Trucuk dengan wajah panik dan cerita dramatis. Ia mengaku menjadi korban begal saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten. Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa empat orang pria bersenjata tajam menghadangnya, lalu merampas motor Honda Beat dan uang tunai Rp2 juta miliknya.

Example 300x600

Namun, insting polisi berkata lain. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak kejanggalan. Keterangan korban berubah-ubah dan tak konsisten. Hingga akhirnya, Mutmainah tak bisa lagi menutupi kebohongannya dan mengakui bahwa semua cerita adalah fiktif.

“Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Pelaku akhirnya mengaku bahwa semua itu hanya cerita karangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (6/6/2025).

Fakta mengejutkan terungkap: motor yang diklaim dirampas begal ternyata telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini seharga Rp6 juta. Transaksi dilakukan secara tunai (COD) di wilayah Klenteng, Desa Banjarejo. Bahkan, seorang perantara bernama Yatini menerima imbalan Rp100 ribu dari Mutmainah untuk memuluskan transaksi.

Tujuan utama dari laporan palsu itu, lanjut Bayu, adalah agar Mutmainah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, untuk kemudian digunakan sebagai alasan ke pihak leasing agar dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran motor.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan surat laporan sebagai bukti bahwa motor telah dibegal, agar bisa lolos dari tanggungan cicilan kepada pihak pembiayaan,” tambah Bayu.

Kini, Mutmainah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan surat laporan palsu juga telah diamankan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dalam membuat laporan ke aparat penegak hukum. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai prosedur.

“Setiap laporan akan diproses sesuai hukum. Jika laporan palsu, maka konsekuensinya pun nyata. Jangan coba-coba,” tutup Bayu.

Example 300250
Example 120x600