Sidoarjo – Kabar duka datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Seorang tahanan Alfarisi bin Rikosen (21), yang tersangkut kasus demonstrasi Agustus–September 2025 di Surabaya, meninggal dunia di dalam sel tahanan pada Selasa (30/12/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alfarisi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara mendadak saat yang bersangkutan masih berada di dalam kamar tahanan. “Yang pertama, saya atas nama pimpinan Rutan Kelas I Surabaya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum,” ujar Tristiantoro saat dikonfirmasi awak media I-Todays, Rabu (31/12/2025).
Menurut Tristiantoro, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang pada pagi hari. Teman satu selnya kemudian segera memberikan pertolongan dengan membawa Alfarisi menuju poliklinik rutan. Namun, di tengah perjalanan dari kamar tahanan menuju poliklinik, kondisi Alfarisi semakin menurun.
“Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Waktu dibantu temannya dibawa ke poli, di perjalanan dari kamar ke poli kondisinya sudah tidak sadar. Saat sampai di poli, yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelas Tristiantoro.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak rutan menerima informasi bahwa penyebab kematian Alfarisi diduga akibat gagal pernapasan. Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan pihak keluarga yang menyebutkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit sejak kecil. “Diagnosa awal yang kami terima karena gagal pernapasan,” ujarnya.
Tristiantoro menambahkan, pihak rutan juga memperoleh keterangan dari kakak kandung Alfarisi bahwa almarhum memang memiliki riwayat kejang sejak kecil. Bahkan, saat masih ditahan di Polda Jawa Timur, rekan satu perkaranya juga sempat menyampaikan bahwa Alfarisi pernah mengalami kejang-kejang.
Meski demikian, Karutan menegaskan bahwa selama berada di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit serius. “Kalau di sini, kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau shalat subuh, dia sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.
Jenazah Alfarisi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sampang, Madura. Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun yang sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dan dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026. Dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum atas perkara yang bersangkutan pun terhenti. (rif)












