Surabaya — Perdagangan sabu-sabu kembali menyeret seorang warga Semampir, Surabaya, ke jeruji besi. Amar Syaifulloh bin Mat Zehri (24), hanya lulusan SMP yang tak tuntas, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6).
Vonis ini dijatuhkan lantaran Amar terbukti tanpa hak menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas ketua majelis hakim Sih Yuliarti dalam putusannya di ruang Cakra PN Surabaya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Harris Affandi dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda serupa, subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Januari 2025. Amar memesan 97 poket sabu dengan berat total 13,04 gram dari Raju (DPO). Barang haram itu diantar ke rumah Amar di Jalan Banteng 2, Semampir, Surabaya. Sabu tersebut disimpan Amar dalam kotak hitam, untuk kemudian dijual kembali kepada para pecandu. Terdakwa bahkan menawarkan konsumsi sabu langsung di rumahnya, lengkap dengan kamar khusus bagi pembeli yang ingin ‘menikmati’ barang terlarang itu di tempat.
Dari aktivitas ilegal ini, Amar hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp150 ribu, yang diakuinya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akhirnya, bisnis gelap Amar terendus polisi. Pada hari yang sama pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Krembangan, Isjamil Pane dan Muh. Subhan, menggerebek rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 97 poket sabu siap edar dalam kotak hitam. Seluruh barang bukti diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
Kini, Amar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara Raju, sang bandar pemasok sabu, masih buron dan menjadi target pencarian pihak berwajib.
Foto: Amar Syaifulloh bin Mat Zehri (24), saat mendengarkan putusan hakim di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (11/6).