Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ancam Sebar Video Pribadi, Peras Mantan Pacar, Sutoyo Divonis 18 Bulan Penjara

×

Ancam Sebar Video Pribadi, Peras Mantan Pacar, Sutoyo Divonis 18 Bulan Penjara

Share this article
IMG 20260330 WA0001
Example 468x60

Surabaya,I- Todays.com — Kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video pribadi kembali terjadi. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sutoyo bin Muhammad Rais setelah terbukti memeras mantan kekasihnya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang tertutup di ruang Sari 3, mengingat perkara menyangkut materi asusila. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Example 300x600

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk disita dan dimusnahkan, di antaranya print out transaksi top up dana, percakapan WhatsApp, satu unit ponsel Realme 3 Pro, serta flash disk yang berisi rekaman video.

Perkara ini bermula dari hubungan lama antara terdakwa dan korban, Siska Alfiani, yang telah terjalin sejak tahun 2008. Meski hubungan keduanya berakhir dan korban telah menikah pada 2012, komunikasi di antara mereka masih terus berlangsung.

Pada April 2024, keduanya kembali bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan hubungan intim. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aktivitas tersebut menggunakan ponselnya.

Sejak saat itu, terdakwa mulai melakukan pemerasan dengan meminta korban membelikan ponsel serta sejumlah uang. Permintaan tersebut disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi jika tidak dipenuhi.

Dalam kondisi tertekan, korban beberapa kali mentransfer uang dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, dengan total mencapai sekitar Rp3 juta.

Ironisnya, meskipun telah menerima uang dari korban, terdakwa tetap menyebarkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan pentingnya perlindungan terhadap privasi individu, terutama dalam relasi personal yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)