Surabaya, I-Todays.com – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp170 juta dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Perkara tersebut mendapat perhatian dari organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) yang turut mengawal proses pelaporan.
Ketua Umum ASB, Diana Samar, mendampingi korban bernama Pardi saat membuat laporan polisi pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/469/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kasus bermula ketika korban mencari mobil bekas melalui aplikasi Facebook dan bertemu penjual di kawasan Kenjeran, Surabaya. Setelah sepakat membeli kendaraan, korban diminta pemilik mobil mentransfer uang ke rekening seseorang yang disebut sebagai kakaknya.
Transfer Rp130 juta dilakukan di hadapan penjual berinisial E dan istrinya berinisial M yang disebut bekerja sebagai pegawai bank. Selain itu, korban juga mentransfer Rp40 juta ke rekening pemilik mobil atas nama Evan. Namun setelah transaksi, pemilik mobil berdalih tidak mengenal penerima dana pertama dan mengaku ikut menjadi korban penipuan.
Menanggapi hal tersebut, Diana menegaskan tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari pihak penjual.
“Ini jelas kecerobohan dan kesalahan pemilik mobil. Sebelum transfer dia sendiri yang meminta korban mentransfer ke orang yang diakuinya sebagai kakaknya. Terlepas sekarang ternyata penipu, itu urusan dia, bukan urusan kami,” tegasnya.
ASB menuntut pengembalian uang Rp170 juta atau kendaraan diserahkan kepada korban karena transfer dilakukan atas arahan langsung penjual dan berlangsung di hadapan yang bersangkutan beserta istrinya.
Organisasi tersebut berharap perkara dapat diselesaikan secara baik dan aparat kepolisian segera memproses laporan yang telah masuk. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, khususnya jual beli kendaraan dengan metode pembayaran melalui pihak ketiga.
(Redaksi)












