Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Audit Internal Ungkap Dugaan Penggelapan Rp135 Juta di Build A Bike Surabaya

×

Audit Internal Ungkap Dugaan Penggelapan Rp135 Juta di Build A Bike Surabaya

Share this article
IMG 20260211 WA0004
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com –
Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori, mantan Kepala Toko Build A Bike Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh menghadirkan, Saksi Deni Suncoko selaku Legal PT Wahana Retail Indonesia, Mengaku telah mengenal terdakwa kurang lebih 10 tahun, Saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Toko.

Saksi menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kehilangan inventaris berupa sembilan unit sepeda serta selisih uang perusahaan sekitar Rp 60 juta. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, ditemukan angka lain yang menguatkan dugaan kerugian lebih besar.

Example 300x600

“Dari hasil audit ada uang Rp 62 juta, dan total keseluruhan sekitar Rp134 juta,” ungkap saksi dihadapan ketua majelis hakim Ni Putu, Rabu (11/2/26)

Saksi menyebut, pembelian dilakukan oleh Irwansyah dengan komunikasi langsung kepada terdakwa. Dalam transaksi tersebut terdapat dua invoice, masing-masing senilai Rp72 juta dan Rp79 juta. Namun pembayaran justru dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa atas nama Lutfi Ansori, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Harusnya transaksi masuk ke rekening perusahaan,” tegasnya.

Menurut saksi, dari total dana yang diterima, hanya sekitar Rp70 juta yang disetorkan, sementara Rp62 juta tidak disetor ke perusahaan. Ia juga menyebut sempat ada setoran Rp50 juta ke rekening perusahaan, namun mekanisme dan sumber dana tersebut baru diketahui setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

Selain persoalan uang, saksi mengungkapkan sepeda yang menjadi inventaris perusahaan tidak dikembalikan secara utuh. Saat diamankan di Polrestabes, kondisi sepeda disebut sudah tidak lengkap. Informasi yang diterima perusahaan, inventaris sepeda tersebut berada di wilayah Jombang.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Perusahaan membuka ruang mediasi dan terdakwa disebut berjanji mengembalikan Rp45 juta, bahkan sempat menyampaikan rencana menggadaikan mobil. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan terdakwa sulit ditemui karena tidak lagi masuk kerja. “Tidak ada bukti pengembalian,” ujar saksi.

Karena tidak ada itikad penyelesaian yang jelas, perusahaan akhirnya melaporkan perkara ini ke Polrestabes. Saksi juga menyebut sempat ada laporan ke Polres selama tiga bulan namun tidak berjalan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dalam persidangan menyampaikan perhitungan berbeda. Disebutkan terdapat dua transaksi Rp70 juta dan Rp60 juta, dengan estimasi kerugian perusahaan sekitar Rp56 juta ditambah biaya lain yang belum dirinci. “Pihak penasihat hukum juga mengaku pernah mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik, namun menurut mereka tidak ditindaklanjuti,” katanya

Saksi menegaskan bahwa kewenangan perdamaian ada di tangan manajemen perusahaan dan hingga kini masih akan dipertimbangkan secara internal.
Dalam keterangan tambahan, saksi juga menyebut terdakwa pernah menyampaikan bahwa sepeda tersebut dipakai untuk keperluan promosi. Namun pernyataan itu tetap tidak menghapus kewajiban pengembalian inventaris maupun pertanggungjawaban atas dana perusahaan yang belum disetor.

Untuk diketahui Terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga April 2025 di Toko Build A Bike, Jalan Mayjen Sungkono 174, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Mochammad Lutfi Isa Ansori diketahui bekerja sebagai karyawan PT Wahana Retail Indonesia yang bergerak di bidang penjualan sepeda. Ia menjabat sebagai Kepala Toko (Head Store) Build A Bike sejak 1 Juli 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/SK.Promosi.P/HR/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 dan pengangkatan karyawan tetap Nomor SUS/VIII/2020 tertanggal 18 November 2020. Setiap bulan, terdakwa menerima gaji sebesar Rp5.000.000 ditambah tunjangan jabatan Rp1.000.000.

Sebagai Kepala Toko, terdakwa memiliki tanggung jawab mengatur aktivitas toko, melakukan pemesanan barang, penjualan sepeda, penghitungan stok, pembuatan laporan keuangan, serta menyetorkan hasil penjualan ke rekening resmi PT Wahana Retail Indonesia melalui rekening BCA nomor 0018707899.

Kasus ini bermula dari pemesanan 15 unit sepeda merek Dominate tipe CXC COMP.R dan pembelian suku cadang oleh saksi Irwansyah pada 13 November 2024 melalui sales marketing toko. Total transaksi, termasuk sparepart, mencapai Rp147.240.000 yang seluruh pembayarannya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA nomor 2650233525 atas nama Mochammad Lutfi Isa Ansori, terdiri dari uang muka Rp44.172.000 dan pelunasan Rp103.068.000.
Selain itu, pada 23 April 2025, saksi Sri Astutik alias Mega membeli satu unit sepeda merek Dominate seharga Rp15.000.000 yang juga ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. Dengan demikian, total dana yang diterima terdakwa dari para pelanggan mencapai Rp162.240.000.

Namun, dari jumlah tersebut, terdakwa hanya menyetorkan Rp71.984.000 ke perusahaan berdasarkan Invoice FY25-0000120. Sisa dana yang tidak disetorkan meliputi Rp62.986.000 dari pembelian tujuh unit sepeda oleh Irwansyah (Invoice FY250000169 tanggal 11 Februari 2025), Rp15.000.000 dari pembelian satu unit sepeda oleh Sri Astutik, Rp1.118.500 dari hasil jasa servis dan penjualan sparepart, serta Rp150.000 dari jasa servis.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membawa pulang satu unit sepeda merek Patrol seri 5915 (9) BK-BK senilai Rp56.110.000. Sepeda tersebut kemudian dibongkar sebagian komponennya, seperti fork, crankset, chain, rear derailleur, dan sprocket, lalu dijual kepada seseorang bernama Agus di wilayah Jombang seharga Rp5.000.000.

Akibat perbuatan tersebut, PT Wahana Retail Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp135.364.500. Perbuatan terdakwa dinilai sebagai penggelapan dalam jabatan karena barang dan uang yang dikuasainya diperoleh dalam hubungan kerja dan bukan karena kejahatan, namun kemudian dimiliki secara melawan hukum.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)