Surabaya – Bareskrim Polri tengah memperluas penyidikan kasus impor dan distribusi sianida ilegal yang diungkap di Surabaya dan Pasuruan. Saat ini, penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi penerima distribusi sianida ilegal di sejumlah wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Tengah.
“Kami akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Bareskrim berhasil menyita enam ribu drum sianida dari gudang di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, dan Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka.
SE diduga memperdagangkan sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Sianida tersebut disalurkan kepada penambang emas ilegal di sejumlah wilayah. “Masih ada kemungkinan tersangka lain, baik dari internal maupun eksternal PT SHC,” kata Nunung.
Nunung menambahkan, polisi juga menelusuri pihak yang terlibat dalam proses impor sianida dari luar negeri. Saat ini, penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak yang mendistribusikan sianida kepada penambang emas ilegal.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, SE juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.