Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Tambang Emas Ilegal dalam Jaringan Sianida Ilegal

×

Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Tambang Emas Ilegal dalam Jaringan Sianida Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap praktik tambang emas ilegal yang diduga menjadi pengguna utama sianida ilegal yang diimpor oleh PT SHC. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.

“Nanti akan dikembangkan ke situ (tambang emas ilegal). Kami lihat pembukuan perusahaannya, ke mana saja dia memasarkan. Kepada siapa, di mana, berapa banyak,” kata Nunung saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Example 300x600

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni SE selaku Direktur PT SHC. Namun, Nunung menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, termasuk dari jaringan pemasok di wilayah Indonesia timur.

Polisi telah menyita 237 drum sianida ilegal di Sulawesi Utara, salah satu wilayah distribusi yang menjadi sorotan. Namun, para pelaku di lokasi tersebut telah lebih dulu melarikan diri. “Mereka sudah tahu mungkin, karena di pusatnya sudah kena, sudah memperkirakan polisi pasti akan memburu,” ujar Nunung.

SE sendiri ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025. Ia terbukti mengimpor sianida secara ilegal menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Barang bukti yang diamankan mencapai 6.000 drum atau setara 20 kontainer, menjadikannya sebagai kasus pengungkapan sianida ilegal terbesar di Indonesia.

Sianida yang diimpor SE didistribusikan melalui gudang di Surabaya dan Pasuruan. Tempat penyimpanan utamanya terletak di Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, serta Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Nunung mengungkapkan bahwa impor sianida seharusnya hanya dapat dilakukan oleh dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah, yakni PT PPI dan PT Sarinah. Oleh karena itu, kegiatan impor yang dilakukan oleh PT SHC dipastikan ilegal, karena tidak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.

Penyidikan terhadap perdagangan sianida ilegal ini telah berlangsung sejak 11 April 2025. Sianida yang diimpor secara ilegal diketahui disalurkan kepada para penambang emas ilegal di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Example 300250
Example 120x600