Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Baru Menang Tender, Kontraktor di Kalsel Dimintai Uang Rp 500 Juta — Kasus Dugaan Korupsi Terbongkar

×

Baru Menang Tender, Kontraktor di Kalsel Dimintai Uang Rp 500 Juta — Kasus Dugaan Korupsi Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banjarmasin — Dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan mulai terkuak dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4/2025). Sidang ini menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, bersama tiga terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, mengungkapkan bahwa semua saksi yang dihadirkan di ruang sidang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dikelola dinas tersebut.

Example 300x600

Salah satu pengakuan mencuat dari saksi Liston Sitorus, kontraktor dari CV Liuang Jaya Abadi, yang menyebutkan dirinya dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh staf Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel, Aris Anova, setelah perusahaannya memenangkan tender proyek pembangunan kolam renang senilai total Rp 14 miliar untuk dua tahun anggaran.

“Pada Agustus 2024, saya dihubungi Aris Anova yang menyampaikan bahwa ibu Yulianti meminta Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Aris dan sopir Yulianti,” ujar Liston di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato.

Tak berhenti di situ, saksi lain bernama Priyanto juga mengaku dimintai dana talangan oleh Aris Anova. Priyanto, yang perusahaannya PT Pelita memenangkan proyek pembangunan Depo Arsip senilai Rp 19,8 miliar, mengatakan permintaan uang sebesar Rp 200 juta itu disampaikan dengan alasan talangan operasional.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp 12,4 miliar. Uang tersebut diterima oleh terdakwa Ahmad Solhan melalui beberapa anak buahnya, termasuk Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, serta Agustya Febry Andrian, mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dalam waktu dekat, sementara KPK terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari kontraktor-kontraktor pemenang tender di lingkungan PUPR Kalsel.

 

Example 300250
Example 120x600