Bulukumba – Proyek pembangunan paving blok di Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan warga.
Pasalnya, jalan yang baru rampung dibangun melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 itu kini sudah tampak rusak di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa bagian paving blok terlihat bergelombang dan tidak rata.
Sejumlah batu bahkan sudah terlepas dari posisinya, sehingga permukaan jalan tampak rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara motor dan pejalan kaki.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan jalan paving blok tersebut memiliki volume 125 meter x 2,30 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp 91.487.690. Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bijawang menggunakan Dana Desa tahun 2025.
Sejumlah warga Dusun Polewali menyayangkan kondisi proyek yang cepat rusak itu. Mereka menilai mutu pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
“Baru selesai dikerja, tapi sudah rusak begini. Batu-batunya longgar dan permukaannya tidak rata,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (6/10/2025).
Warga berharap pihak pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi pengerjaan proyek tersebut. Mereka menilai perlu ada pengawasan ketat agar kualitas pembangunan sesuai standar dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami tidak ingin pembangunan seperti ini hanya sebatas formalitas. Kalau pakai dana desa, seharusnya hasilnya bisa awet dan benar-benar membantu masyarakat,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Andi Manangkasi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/10), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui dana desa sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, jika pelaksanaannya tidak memperhatikan kualitas dan ketahanan hasil kerja, hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di tingkat lokal.












