Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 9 Miliar

×

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 9 Miliar

Share this article
20251218 0939460
Pemusnahan 9,3 juta batang rokok ilegal secara simbolis dihalaman Kantor wilayah DJBC Jawa Timur I
Example 468x60

Sidoarjo – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juli hingga November 2025, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Example 300x600

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah enam kali melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal. Total BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang rokok dengan potensi nilai barang sebesar Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 56.728.743.064.

20251218 094605
10 truk rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 10 truk berisi rokok ilegal dijadwalkan dimusnahkan selama dua hari, yakni 18 hingga 19 Desember 2025. Pada hari pertama, Bea Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Usai kegiatan seremoni, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dimusnahkan secara menyeluruh di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan pengawasan langsung Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi guna memastikan rokok ilegal tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta aman bagi lingkungan.

Pemusnahan ini telah melalui proses penetapan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-221/MK/K.4/2025 tanggal 29 September 2025, S-303/MK/K.4/2025 tanggal 18 November 2025, serta S-314/MK/K.4/2025 tanggal 24 November 2025.

Adapun barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini meliputi 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai. Total potensi nilai barang mencapai Rp 13.932.561.060 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.078.353.581.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Dengan sinergi yang terus terjalin, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)