Sumenep – Dunia pendidikan pesantren kembali tercoreng akibat ulah bejat seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pria berinisial MS (51) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli sedikitnya 10 santriwati.
MS diamankan Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan usai adanya laporan resmi yang masuk ke Polsek Kangean pada 3 Juni 2025.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, sebut saja F, melapor. F mengaku pernah diminta mengantar air dingin ke kamar pelaku pada tahun 2021, yang kemudian menjadi awal mula tindakan keji tersebut dilakukan.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka memaksa korban untuk merahasiakan kejadian itu,” ungkap AKP Widiarti dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2025).
Ironisnya, lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan rudapaksa dengan modus serupa. Hasil penyelidikan mengungkap total 10 santriwati menjadi korban, termasuk F.
MS kini resmi ditahan di Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama, memicu desakan publik agar pengawasan terhadap pesantren diperketat demi melindungi anak-anak dari predator berkedok tokoh agama.