Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Beli Ekstasi dan Sabu di Arena Sabung Ayam, Peternak Merpati Sampang Dituntut 6 Tahun Bui

×

Beli Ekstasi dan Sabu di Arena Sabung Ayam, Peternak Merpati Sampang Dituntut 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Suherman alias Herman bin Munari (47), warga Sampang Madura, saat mendengarkan tuntutan JPU, didampingi penasehat hukumnya di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Beli pil ekstasi dan sabu di arena sabung ayam, Suherman alias Herman (47), warga Dusun Torjun Timur, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7), pria yang berprofesi sebagai peternak burung merpati ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Herman terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tanpa hak. Ia dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suherman alias Herman bin Munari dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. Dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan di antaranya 4 butir pil ekstasi warna biru logo “redbull” seberat 1,574 gram, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,080 gram, sebungkus rokok Marlboro, sebuah ponsel Redmi hitam.

Sementara itu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih Nopol S-1123-NB dikembalikan kepada saksi bernama Samian selaku pemilik sah.

Awalnya Beli di Tepian Arena Sabung Ayam

Kasus ini berawal pada Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Bertempat di arena sabung ayam Desa Teporo, Kecamatan Teporo, Kabupaten Sampang, Herman bertemu dengan seorang pria bernama Guteh (DPO). Kepada Guteh, ia membeli empat butir pil ekstasi logo redbull seharga Rp1 juta serta sabu seberat setengah gram seharga Rp400 ribu. Semua barang itu diakuinya akan dipakai sendiri.

Transaksi dilakukan setelah menunggu sekitar 45 menit. Setelah menerima barang, Herman membawa pulang dan menyimpannya di mobil.

Namun, pada Rabu malam, 1 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Herman diciduk saat tertidur di kursi belakang mobil Mitsubishi Pajero milik temannya. Ia ditangkap di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Tuban, oleh tim kepolisian yang dipimpin Sandi Dikjaya Fitroh dan Dzikrullah Ahmad Kushadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dan alat hisap di dashboard mobil, bersama rokok dan ponsel yang digunakan Herman. (*)

Example 300250
Example 120x600