Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika selama Mei 2025. Lima tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram serta ganja sebanyak 10,9 kilogram disita.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas provinsi, bahkan ada indikasi keterlibatan jaringan internasional.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (10/5), ketika RS (52), warga Waru Barat, Pamekasan, ditangkap di Exit Tol Warugunung, Surabaya. Tersangka membawa kardus berisi lima paket sabu terbungkus lakban cokelat dengan berat total 6,9 kg. RS mengaku hendak mengirim sabu ke seseorang berinisial KR di Pasar Karang Penang, Sampang.
Kasus kedua, BNNP Jatim bersama BNNK Gresik mengamankan dua pemuda, ZM (27) dan MKM (22), di Mantup, Lamongan pada Rabu (14/5). Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1,09 kg.
Kasus ketiga terjadi di Malang, Sabtu (17/5). Tersangka AS (21), warga Landungsari, Dau, ditangkap setelah menerima paket ganja kiriman dari Padang. Dari rumahnya, petugas menyita ganja seberat tiga kilogram.
Kasus keempat terungkap di Gresik, Sabtu (24/5). Tersangka ASP (30), warga Mojosari Rejo, Driyorejo, ditangkap setelah menerima kiriman ganja dari Medan seberat 3,9 kg yang disembunyikan dalam kompor gas. Rencananya, ganja tersebut akan diranjau atas perintah WI (DPO), dengan upah Rp 1 juta.
“Dari empat kasus ini, kami menyita hampir tujuh kilogram sabu dan 11 kilogram ganja. Jaringan ini melibatkan daerah Pamekasan, Lamongan, Malang, Gresik, hingga Sumatra,” ujar Brigjen Awang, Rabu (4/6).
Seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan proses hukum. Sisanya, yaitu 6,8 kg sabu dan 10,6 kg ganja, dimusnahkan.