Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
OlahragaHukrim

Bonek Datangi Kejari Sidoarjo, Suarakan Perdamaian dalam Kasus Pengeroyokan Nobar Persebaya-Arema

×

Bonek Datangi Kejari Sidoarjo, Suarakan Perdamaian dalam Kasus Pengeroyokan Nobar Persebaya-Arema

Share this article
Perwakilan Bonek saat menyampaikan aspirasinya di Kejari Sidoarjo
Perwakilan Bonek saat menyampaikan aspirasinya di Kejari Sidoarjo.
Example 468x60

Sidoarjo – Sejumlah perwakilan suporter Persebaya Surabaya atau yang akrab disapa Bonek mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (08/09/2025). Kedatangan mereka terkait proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persebaya melawan Arema pada 28 April 2025 lalu di kawasan Kavling DPR, Sidoarjo.

Peristiwa pengeroyokan itu menyebabkan satu orang warga asal Beji, Pasuruan menjadi korban. Dalam kasus ini, tiga tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum diketahui merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

Example 300x600

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Bonek menyampaikan aspirasi mereka agar proses hukum tidak mengabaikan langkah damai yang telah ditempuh oleh para pihak. Mereka mendorong agar Kejari Sidoarjo membuka ruang penyelesaian secara damai atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Kami datang bukan untuk menekan, tapi menyuarakan bahwa ada proses perdamaian yang sudah terjadi. Kami ingin agar itu tidak diabaikan dan tetap menjadi pertimbangan,” ujar Cak Tulus, salah satu perwakilan Bonek, kepada awak media usai pertemuan.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dari komunitas suporter agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sadar, ini adalah momentum untuk refleksi. Tujuan kami ke sini untuk menyuarakan apa yang kami anggap benar, sekaligus jadi introspeksi agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kami ingin menciptakan potensi kebaikan, supaya kemungkinan terburuk bisa dihindari,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai dan mencatat seluruh masukan dari masyarakat, termasuk dari kelompok suporter. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.

“Upaya perdamaian memang penting dan tidak akan diabaikan. Namun karena perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari 7 tahun, maka sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mekanisme Restorative Justice tidak bisa sepenuhnya diterapkan,” jelas Hafidi.

Ia menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan bukan termasuk delik aduan. Dengan demikian, pencabutan laporan oleh korban tidak otomatis menghentikan proses hukum.

“Meskipun korban sudah mencabut laporan, ini bukan delik aduan. Proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, perdamaian akan menjadi catatan dan pertimbangan kami dalam proses penuntutan,” katanya.

Hafidi menambahkan bahwa pihak Kejari tidak menutup pintu bagi upaya damai yang dilakukan secara sah dan prosedural,“Kami tidak akan menghalangi keluarga terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan atau permohonan RJ melalui mekanisme yang ada, baik di tingkat penyidikan, kejaksaan, maupun saat persidangan berlangsung,” terangnya.

Saat ini, kata Hafidi, perkara tersebut sudah memasuki tahap lanjutan di persidangan. Setelah eksepsi dari pihak terdakwa ditolak dalam putusan sela, proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.

“Semua fakta akan diuji di persidangan, termasuk adanya perdamaian. Itu akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini,” imbuh Hafidi.

Ia pun mengapresiasi langkah Bonek yang datang secara terbuka dan menyampaikan aspirasi dengan tertib. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bagian dari catatan kami dalam menjalankan tugas penuntutan,” tutupnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk komunitas suporter, dalam mendukung proses hukum yang berkeadilan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)