Surabaya — Pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kewajiban kepada mantan karyawan. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, yang menegaskan bahwa kliennya membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kalau memang ada kawan-kawan yang merasa masih ada kewajiban dari Bu Diana yang belum dilaksanakan, saya membuka pintu. Kami siap fasilitasi,” kata Elok kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Langkah ini disebut sebagai bentuk iktikad baik dari Jan Hwa Diana untuk menyelesaikan polemik yang telah menyeretnya ke ranah hukum. Selain membuka ruang dialog, Diana juga siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan mengakui adanya kekeliruan atas tindakan di masa lalu.
“Bu Diana sudah merenung dan menyadari bahwa perbuatannya terdahulu kurang patut. Karena itu, ia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum dan memperbaiki kesalahan,” imbuh Elok.
Sebagai informasi, penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi serta mengamankan barang bukti berupa 108 ijazah mantan pekerja, dokumen pribadi seperti KTP, akta lahir, buku nikah, bahkan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. Dugaan penggelapan dokumen ini membuat Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pernyataan terbuka ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik antara Diana dan para eks karyawan yang merasa dirugikan.












