Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan: sembilan produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi atau porcine, namun mencantumkan label halal palsu. Produk-produk tersebut telah beredar luas di pasaran, termasuk di berbagai platform e-commerce.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons keras temuan itu dengan menyebutnya sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen, khususnya anak-anak. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut manipulasi label halal sebagai pelanggaran serius yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini soal kepercayaan publik, perlindungan anak, dan pelanggaran hukum yang berpotensi dijerat pidana,” tegas Jasra dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2025).
Tuntutan Penindakan dan Penarikan Produk
Jasra mendesak kepolisian segera menyelidiki motif di balik pencantuman label halal palsu tersebut. Ia juga mempertanyakan peran lembaga sertifikasi halal dan meminta agar seluruh rantai distribusi—dari produsen hingga penjual online—bertanggung jawab dan melakukan penarikan produk secara sukarela.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memalsukan label atau menjual produk yang tidak sesuai dengan komposisinya bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Ancaman Ganda: Tak Halal dan Tak Sehat
Selain dari aspek kehalalan, Jasra juga menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan dari konsumsi produk-produk tersebut. Mayoritas dari sembilan produk itu, kata dia, mengandung kadar gula tinggi dan aditif sintetis yang bisa memicu obesitas, diabetes tipe 2, serta reaksi alergi, terutama jika mengandung gelatin babi.
“Anak-anak menjadi korban ganda—mengonsumsi produk tak sesuai label sekaligus berisiko bagi kesehatan mereka,” jelasnya.
Layanan Pengaduan KPAI dan Seruan untuk Orang Tua
KPAI kini membuka layanan pengaduan publik dan memantau distribusi serta penarikan produk dari pasaran. Koordinasi juga dilakukan dengan BPOM, BPJPH, MUI, serta instansi terkait lainnya untuk mempercepat penanganan.
Jasra menegaskan pentingnya edukasi orang tua dalam memilih makanan untuk anak-anak. “Periksa label gizi, kehalalan, dan tanggal kedaluwarsa. Jangan mudah percaya pada klaim halal tanpa sertifikasi resmi,” ujarnya.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
-
Corniche Apple Teddy Marshmallow
-
ChompChomp Car Mallow
-
ChompChomp Flower Mallow
-
ChompChomp Mini Marshmallow
-
Hakiki Gelatin
-
Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
KPAI berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap pengawasan pangan, khususnya bagi produk anak-anak yang sangat rentan terhadap manipulasi dan dampak kesehatan jangka panjang.