Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/4/2025). Namun, dalam sidang tersebut, Ade menyatakan belum menerima keputusan tersebut sepenuhnya.
“Masih pikir-pikir dulu, Komandan,” ujar Brigadir Ade kepada pimpinan sidang saat diminta tanggapannya usai pembacaan vonis.
Keputusan PTDH dijatuhkan karena Ade diduga terlibat dalam kasus pidana berat, yakni kematian bayi berusia dua bulan yang merupakan anak kandungnya dari hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial DJP (24).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, dan dilaporkan ke pihak berwajib oleh DJP pada Rabu, 5 Maret 2025. Penyelidikan kini berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
AKBP Edi, perwakilan dari KKEP, menjelaskan bahwa fakta-fakta dalam penyidikan menjadi dasar utama pemberian sanksi tegas terhadap Brigadir Ade.
“Majelis memutuskan menjatuhkan sanksi berupa: A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Patsus 15 hari telah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas AKBP Edi.
Sanksi ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan menindak tegas pelanggaran etik maupun pidana, terutama yang melibatkan kekerasan dan pelanggaran serius terhadap norma kemanusiaan.
Pihak Brigadir Ade diberi waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas keputusan ini.