Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Firda Ayu Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara di PN Surabaya

×

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Firda Ayu Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara di PN Surabaya

Share this article
IMG 20260330 WA0000
Example 468x60

Surabaya,I- Todays.com — Kasus tragis pembunuhan bayi oleh ibu kandung kembali mengguncang publik. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah (38), seorang karyawan swasta, yang terbukti membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya sendiri.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang yang digelar di ruang Tirta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut kelahiran diketahui orang lain.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian putusan hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa di kawasan Tambak Mayor, Surabaya. Terdakwa melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis.

Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melilitkan celana panjang hingga menutup tubuh dan wajah bayi. Bayi tersebut sempat terlihat bergerak sebelum akhirnya tidak bernyawa.

Setelah itu, jasad bayi dimasukkan ke dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di dalam lemari pakaian. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, kakak terdakwa bernama Akbar Dwi Syachroni menemukan bayi tersebut dalam kondisi tidak bergerak.

Jenazah bayi kemudian dimandikan dan dikafani oleh pacar terdakwa, Ach Andi Asbani, sebelum akhirnya dimakamkan di TPU Kalijudan pada malam harinya.

Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes Polda Jawa Timur dengan Nomor IFRS 24.018, bayi tersebut diketahui berusia sekitar sembilan hingga sepuluh bulan dalam kandungan, lahir cukup bulan, dan sempat bernapas.

Penyebab kematian disimpulkan akibat kekerasan tumpul pada bagian pipi dan kepala yang menyebabkan perdarahan otak serta asfiksia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP serta ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta perlunya perhatian lebih terhadap kondisi psikologis ibu, khususnya dalam menghadapi kehamilan dan persalinan tanpa dukungan.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)