Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara terkait maraknya perusakan lahan kebun teh di kawasan Pangalengan yang belakangan ramai jadi sorotan. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan dari kebun teh menjadi lahan sayuran seperti wortel atau kentang.
Puluhan hektare kebun teh di wilayah Kertamanah, Pangalengan, diketahui telah dibabat dan diganti dengan tanaman hortikultura. Aksi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para pekerja kebun teh yang kehilangan sumber mata pencaharian.
“Perusakan lahan di Pangalengan itu tidak sesuai aturan. Harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dadang saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Bandung tidak sembarangan mengeluarkan izin penggunaan lahan, terlebih jika belum ada kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut. “Kami tidak akan mengeluarkan izin kalau belum jelas HPL-nya. Harus dicek dulu legalitas dan peruntukannya. Jangan sampai ada permainan,” katanya.
Alih fungsi lahan secara sepihak tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada ekonomi lokal, khususnya pekerja kebun teh yang menggantungkan hidup dari hasil panen. Salah satunya diungkapkan Wildan Awaludin, warga sekitar yang juga anak dari mandor petani teh di PTPN.
“Sejak lahan kebun teh dibabat dan diganti jadi sayur, para pemetik teh jadi tidak bisa bekerja. Pendapatan keluarga kami turun drastis,” kata Wildan.
Menurutnya, pembabatan lahan dilakukan oleh warga sekitar yang diduga dibayar oleh kelompok tertentu. “Karena butuh uang, warga mau saja disuruh menebangi pohon teh,” ujarnya.
Menanggapi keresahan tersebut, pemerintah daerah berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini bersama pihak PTPN sebagai pemilik lahan. Rencananya, upaya penghijauan dan pemulihan lahan akan segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Alih fungsi lahan kebun teh di Pangalengan bukan pertama kali terjadi, namun kali ini menjadi perhatian serius karena luasnya mencapai puluhan hektare.