Klaten – Kasus pencampuran Pertalite dengan air yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, semakin terungkap. Polres Klaten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M (37), seorang supir mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU, setelah melakukan aksi licik mencampurkan sekitar 4.000 liter Pertalite dengan air.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) lalu, ketika kendaraan para konsumen yang mengisi BBM di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, mengalami mogok. Para pemilik kendaraan yang mengisi Pertalite di SPBU tersebut mendapati perbedaan warna cairan dalam tangki kendaraan mereka, dengan lapisan air putih keruh di bawah dan BBM yang berwarna biru kehijauan di atasnya.
Modus Operandi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka sudah merencanakan aksinya. Sebelum menuju wilayah Klaten, tersangka terlebih dahulu melepas alat GPS dan dashcam mobil tangki, sehingga perjalanan tidak terdeteksi. Di tengah perjalanan, ia kemudian mengganti sebagian Pertalite dengan air menggunakan pompa dan tangki yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa 4.000 liter Pertalite yang dicuri tersebut langsung dijual kepada penadah di lokasi sekitar. Transaksi penjualan BBM tersebut mencapai sekitar Rp20 juta, namun sayangnya, petugas hanya menemukan bukti transaksi jual beli, sementara BBM yang dicuri telah ludes terjual.
Tindak Lanjut Pertamina
Terkait dengan kejadian ini, PT Pertamina Patra Niaga bertindak cepat dengan memecat oknum awak mobil tangki (AMT) berinisial MJW yang terbukti melanggar prosedur. Pertamina juga menghentikan sementara operasional SPBU Trucuk dan melakukan investigasi internal terhadap petugas SPBU serta oknum AMT yang terlibat.
“Setelah melakukan investigasi internal, kami mendapati bahwa ada pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum AMT. Kami telah memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AMT yang bersangkutan,” ujar Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga.
Penutupan SPBU Trucuk
Selain pemecatan terhadap AMT, Pertamina juga menonaktifkan petugas SPBU yang terlibat dan menghentikan operasional SPBU Trucuk hingga proses investigasi selesai. Taufiq juga menambahkan bahwa pihak SPBU telah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen, dengan melakukan perbaikan pada kendaraan yang terdampak dan mengisi ulang kendaraan dengan BBM Pertamax.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Klaten masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat. Pihak Pertamina menyerahkan proses hukum terhadap oknum AMT dan petugas SPBU yang terlibat kepada Polres Klaten, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memanipulasi bahan bakar untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan banyak konsumen. Polisi dan Pertamina berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan ini.