Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ari Pungki Munandar, terdakwa kasus penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Vonis tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 12 Januari 2025 di kawasan Tegalsari, Surabaya. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Anubowo, insiden berawal dari cekcok rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan. Terdakwa diketahui mengambil dua senjata tajam dari kosnya di Jalan Wonorejo IV dan menyerang korban, Deddy Winarto.
“Meski awalnya hanya untuk menakut-nakuti, terdakwa akhirnya menikam korban di bagian perut kiri, menyebabkan luka serius,” jelas S. Pujiono saat membacakan putusan. Berdasarkan hasil visum dr. Yemima Dian P.H dari RS William Booth, korban mengalami luka tusuk sepanjang lima sentimeter di pinggang, yang mengancam keselamatannya.
Selain vonis penjara, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari masa hukuman. Dua senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut akan dimusnahkan, sementara terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan menerima putusan tersebut.