Surabaya – Drama kekerasan di kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya, berakhir dengan vonis ringan. Semy Mattinahoruw, tangan kanan Direktur PT Sean Bumi Indo, hanya divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(12/8/25). Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 2 bulan kurungan.
Perkara ini bermula pada 12 November 2024. Siang itu, tiga utusan PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Lendik Prandika, Sandro, dan Basuki, datang ke kantor PT Sean Bumi Indo untuk membicarakan restrukturisasi pembayaran kredit dua unit truk tangki Mercy yang macet empat bulan dan tiga bulan. Mereka hendak menemui sang direktur, Achmad Awalul Rizal.
Namun, setelah menunggu lebih dari setengah jam, Rizal tak kunjung muncul. Pihak MTF lalu menghubungi Semy Mattinahoruw. Tak lama, Semy datang mengendarai Yamaha NMAX. Begitu masuk teras kantor, tanpa basa-basi dia mencekik leher Lendik sambil memaki “bangsat!”.
Tak berhenti di situ. Semy masuk ke kantor, mengambil parang, lalu menempelkannya ke leher kiri Lendik. Korban berusaha menahan bilah tajam itu dengan tangan kirinya. Akibatnya, jari tengah, manis, dan telunjuk korban robek. Semy juga sempat mengacungkan parang ke arah dua rekan korban sebelum mereka bertiga memilih pergi demi keselamatan.
Hasil visum dr Prima Saksi dari RSI Surabaya menyebut luka korban disebabkan kekerasan benda tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Rakasiwi kemudian menjerat Semy dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejari Surabaya itu hanya menuntut 2 bulan penjara. Dasarnya pasal perbuatan tidak menyenangkan yakni pengancaman. Alasannya, Semy dinilai kooperatif, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum serta sudah ada perdamaian.
Dan dalam sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Aloysius Priharnoto Bayuaji memutus lebih ringan lagi yaitu 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. Para wakil Tuhan itu sependapat dengan penilaian JPU Galih.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Semy Mattinahoruw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim Aloysius saat membacakan amar putusannya.
Vonis ini kontan menuai komentar miring di kalangan pengunjung sidang. “Luka gores karena parang, ancamannya jelas-jelas serius, kok cuma sebulan?” bisik salah satu pengunjung sidang di PN Surabaya kemarin.
Atas putusan tersebut, Semy langsung menerima putusan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga tak mengajukan banding. Praktis, perkara ini selesai di tingkat pertama.