Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melalui Subdit II Cyber Crime berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan dan pornografi anak. Seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap atas perbuatannya menyebarkan konten asusila milik pacarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyiarkan dan mendistribusikan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kronologi bermula pada Januari 2023, saat pelaku berkenalan dengan korban berinisial A melalui TikTok. Setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku mulai melakukan video call dan menunjukkan alat kelaminnya. Ia lalu meminta korban mengirim foto dan video bugil melalui WhatsApp.
“Korban akhirnya mengirim foto dan video tersebut. Namun, saat hubungan mereka memburuk, pelaku menyebarkan konten itu melalui story Instagram dan bahkan mengirimkannya ke guru sekolah korban melalui WhatsApp,” ujar Kombes Jules, Jumat (13/6/2025).
Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Nando, menambahkan bahwa motif pelaku adalah cemburu setelah mengetahui korban berkenalan dengan orang lain. Ia lalu mengancam korban agar kembali menjalin hubungan, jika tidak maka kontennya akan disebarkan.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan:
-
Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024),
-
Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya dan membagikan konten pribadi yang bersifat sensitif.