Surabaya – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa CNN Indonesia harus membayar kekurangan upah milik jurnalis Miftah Faridl, yang sebelumnya dipotong secara sepihak oleh manajemen perusahaan media tersebut.
Putusan ini dibacakan pada Kamis (10/4/2025) dan menyatakan bahwa CNN Indonesia terbukti melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum terhadap Miftah selama periode Juni hingga Agustus 2024. Total kekurangan upah yang harus dibayarkan mencapai Rp3.045.900, sesuai dengan anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.
Miftah Faridl menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan moral bagi seluruh pekerja media. “Putusan ini membuktikan bahwa perjuangan kami tidak sia-sia. Ini tentang kebenaran dan keadilan yang selama ini diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia,” kata Miftah dalam siaran pers yang diterbitkan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Jumat (11/4/2025).
Miftah, yang telah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia, mengaku mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya yang masih aktif bekerja. Ia berharap kemenangan ini menjadi semangat bagi pekerja lain untuk memperjuangkan hak mereka.
Tim kuasa hukum dari KAJ Jawa Timur juga mendesak CNN Indonesia untuk segera mematuhi putusan tersebut. “Ini putusan normatif dan sudah final. CNN Indonesia harus tunduk pada hukum. Dua lembaga—yakni Dinas Tenaga Kerja dan pengadilan—sudah menyatakan bahwa pemotongan upah tersebut salah,” kata Fatkhul Khoir, pengacara dari KAJ Jatim.
Senada, Johanes Dipa Wijaya selaku pendamping hukum Miftah menegaskan bahwa kelalaian CNN Indonesia dalam mematuhi putusan pengadilan akan berdampak serius terhadap kredibilitas perusahaan. “Semakin tidak patuh, semakin jelas mereka mengabaikan aturan ketenagakerjaan.”
Sementara itu, Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut kemenangan Miftah ini menjadi dorongan moral bagi gugatan lain yang masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. “Kami yakin gugatan kami di Jakarta juga akan dikabulkan. Ini kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia.”
Miftah sendiri menyatakan akan segera menggugat manajemen CNN Indonesia dalam perkara kedua, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dirinya dan beberapa rekan setelah mereka mendirikan serikat pekerja. “Gugatan PHK sepihak akan segera kami ajukan,” tegasnya.