Surabaya, i-todays.com – Gugatan perdata yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) akhirnya berbuah kemenangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr itu dijatuhkan pada Rabu, 25 Februari 2026 dan diumumkan melalui sistem e-Court.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membatalkan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 yang menjadi pokok sengketa.
Tak hanya itu, hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan adalah pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.
Di dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang digugat antara lain Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham, Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media.
Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyambut putusan tersebut dengan nada tegas namun terukur.
“Kami selaku kuasa hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Ia berharap para tergugat legawa menerima putusan tersebut.
“Kami berharap para tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar,”ucapnya.
Johanes juga menegaskan, putusan itu memperjelas status hukum kliennya.
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT Bogor Ekspres Media,” tegasnya.
Dalam amar lain dari putusan, hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Dahlan Iskan, dengan rincian:
Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700
Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000
Total nilai ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai hampir Rp2 miliar.
Tak berhenti di situ, majelis juga menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Para tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp386.000.
Perkara ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan.
Majelis Hakim menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum terbukti. Akta jual beli saham dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah. Bukan hanya soal angka dan lembar saham, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, integritas transaksi, serta legitimasi kepemilikan di industri pers yang selama ini kerap luput dari sorotan publik.
(Redaksi)












