Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dalih Digoda Duluan, Oknum Polisi Sidoarjo Cabuli Adik Pacar Ngaku Korban, Jaksa: Harkat Wanita Direndahkan

×

Dalih Digoda Duluan, Oknum Polisi Sidoarjo Cabuli Adik Pacar Ngaku Korban, Jaksa: Harkat Wanita Direndahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Aksi bejat Fajar Horison Lila Sanjaya, oknum anggota Polresta Sidoarjo, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang Rabu (11/6), agenda kali ini adalah tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang diduga mencabuli adik pacarnya sendiri.

Terdakwa yang merupakan anggota satuan Samapta itu sebelumnya meminta dibebaskan dari jeratan hukum. Dalam pembelaannya, ia berdalih justru menjadi pihak yang digoda terlebih dahulu oleh korban IR, adik dari kekasihnya.

Example 300x600

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menolak keras dalih tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng kehormatan perempuan, terlebih dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” terangnya.

Diketahui, JPU telah menuntut Fajar dengan pidana penjara selama 8 bulan. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis, 18 April 2024, ketika Fajar menginap di kost milik pacarnya di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Saat itu, korban IR tengah tertidur. Terdakwa kemudian mendekati korban, meraba tubuhnya, dan bahkan menurunkan celana dalamnya. Aksi itu baru terungkap setelah korban mengalami trauma berat.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebutkan bahwa IR mengalami tekanan psikologis serius. Ia menderita trauma berat, kecemasan, depresi, hingga gangguan pemrosesan logika.

Ironisnya, meski sudah berstatus terdakwa atas kasus kekerasan seksual, Fajar tidak ditahan. Bahkan, ia terlihat bebas berkeluyuran di area PN Surabaya seusai menjalani persidangan.

Fakta tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Apalagi, dalih “digoda lebih dulu” dinilai sebagai bentuk pembelaan yang melecehkan martabat korban.

Sidang lanjutan akan segera digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Publik menanti, akankah keadilan berpihak pada korban atau justru meloloskan pelaku atas nama seragam.

Example 300250
Example 120x600