Sumenep — Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, S,I.P, M. Han, mengungkapkan kronologis penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.
Pada pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Makodim Sumenep pada Jumat (30/05/2025), Dandim mengungkapkan penemuan narkotika itu, berawal ketika empat nelayan melaporkan ke pihak Koramil terkait adanya drum yang berisikan barang mencurigakan yang ditemukan oleh empat nelayan.
“Ada empat nelayan Kecamatan Masalembu sedang melaut, menemukan drum terbuka. Kemudian drum itu dibawa ke daratan,” ungkap Dandim.
Di dalam drum tersebut, kata Dandim, berisikan bungkusan plastik yang mencurigakan sebanyak 35 bungkus. “33 bungkus masih rapi, dua diantaranya sudah terbuka,” ungkapnya.
Dandim menjelaskan, masing-masing plastik tersebut berisikan sabu-sabu seberat satu kilogram. “Empat nelayan tersebut, langsung melaporkan temuan mereka ke Koramil Masalembu. Saat itu juga, anggota Koramil bersama Polsek dan masyarakat mengecek isi dari drum tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Letkol Inf Yoyok Wahyudi, puluhan barang terlarang tersebut telah diserahkan oleh pihak Kodim Sumenep, ke pihak Polres Sumenep dan dihadiri langsung oleh BNNP Jatim.
Sekedar informasi, selain dihadiri oleh Wakapolres Kompol Masyhur Ade dan Katim BNNP Jatim, AKBP Damar Bahtiar, pelaksanaan penyerahan narkotika yang berlangsung di Makodim Sumenep tersebut, turut dihadiri oleh Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno dan Katim Pemberantasan Aipda Febri. (*)