Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Lebih dari 30 Gram Sabu

×

Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Lebih dari 30 Gram Sabu

Share this article
IMG 20260129 WA0003
Example 468x60

SURABAYA, I-Todays.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah kegiatan tertutup, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 30 gram di wilayah Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan praktik jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Example 300x600

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu ini, kami menyita barang bukti dengan berat netto sekitar 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (29/1/2026).

Ia merinci, pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas kepada tersangka sebelum melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Sabu tersebut terbagi dalam beberapa kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing sekitar 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip, dompet, serta tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota itu.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka IAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi para pengedar, termasuk dari tingkat bawah, yang berani bermain di Kota Pahlawan,” pungkas AKBP Dodi.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)