Surabaya – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diduga merupakan aturan sepele bagi Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa (kini terpidana) Bertah Puspasari, tidak tercantum terkait data tuntutan dan putusan.
Hal itu terungkap saat media ini menelusuri situs resmi pengadilan kelas l A khusus di Surabaya tersebut.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, data perkara terdakwa Bertah Puspasari dengan nomer perkara 340/Pid.B/2025/PN Sby itu hanya memuat dakwaan saja.
Sementara, terkait dengan data penetapan, jadwal sidang, tuntutan, putusan dan barang bukti kosong. Padahal, perkara tersebut telah lama putus dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan saat ini Bertah sudah mendekam di Rutan Perempuan Kelas llA Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
Humas PN Surabaya, Slamet Pudjiono, ketika dikonfirmasi terkait kosongnya data tersebut berjanji akan menanyakannya. “Nanti saya tanyakan ya,” katanya, Selasa (15/5/25).
Hingga berita ini dimuat, ternyata data perkara Bertah tidak ada perubahan.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
Hal itu tercatat dalam Pasal 4 dimana Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan Pasal 5 terkait Informasi publik dapat diakses oleh setiap orang, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Untuk itu badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan terkini. Selain itu harus memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik.
Dengan demikian, UU KIP memberikan landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan.