Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik Pemerintahan

Deretan Kebijakan Indonesia yang Dituduh Menghambat Perdagangan oleh Pemerintahan Trump

×

Deretan Kebijakan Indonesia yang Dituduh Menghambat Perdagangan oleh Pemerintahan Trump

Sebarkan artikel ini
Trump dan Prabowo
Example 468x60

Jakarta – Proses negosiasi perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali memanas di tengah perang dagang yang semakin intens. Meskipun Indonesia dianggap sebagai pasar potensial, pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) baru-baru ini mengeluarkan laporan yang menyoroti sejumlah kebijakan Indonesia yang dianggap menghambat perdagangan dan berlawanan dengan kepentingan AS.

Laporan berjudul 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers memaparkan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan perusahaan AS, mulai dari tarif impor, pajak, hingga perizinan yang rumit. Laporan ini juga mencantumkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mendapat sorotan utama.

Example 300x600

1. Tarif dan Pajak Impor yang Tidak Sesuai dengan Standar WTO
AS mengkritik Indonesia karena mengenakan tarif lebih tinggi daripada yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Contohnya, meskipun ada tarif nol persen untuk produk teknologi informasi dan komunikasi di bawah kode HS 8517, Indonesia justru menerapkan bea masuk hingga 10% untuk produk peralatan switching dan routing. Selain itu, AS juga mengeluhkan praktik pajak yang tidak transparan dan proses audit yang rumit di Indonesia.

2. Kebijakan Cukai yang Lebih Berat pada Produk Impor
AS juga menyoroti kebijakan cukai Indonesia yang memberlakukan tarif lebih tinggi terhadap minuman beralkohol impor dibandingkan produk domestik. Untuk produk dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20%, pajak cukai produk impor bisa mencapai 24% lebih tinggi dari produk lokal. Ini dianggap sebagai hambatan perdagangan yang tidak adil.

3. Proses Klaim Restitusi Pajak yang Rumit
Salah satu masalah lain yang dikeluhkan AS adalah proses klaim pengembalian pajak yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Perusahaan-perusahaan AS melaporkan bahwa prosedur restitusi pajak atas produk yang diimpor sangat rumit dan memakan banyak waktu, menjadi hambatan besar bagi bisnis.

4. Perizinan Impor yang Tumpang Tindih
Menurut laporan USTR, sistem perizinan impor Indonesia masih dianggap rumit dan memberatkan, dengan banyaknya persyaratan yang tumpang tindih. AS menganggap ini menghambat akses pasar bagi perusahaan-perusahaan AS yang ingin mengekspor barang ke Indonesia, terutama dalam sektor hortikultura, hewan, dan produk hewani.

5. Kebijakan Kekayaan Intelektual yang Lemah
Indonesia juga mendapat sorotan terkait perlindungan kekayaan intelektual. Laporan USTR mencatat bahwa Pasar Mangga Dua di Jakarta tercatat sebagai salah satu pasar yang terkenal dengan pembajakan dan pemalsuan produk. Meskipun Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual, penegakan hukum yang lemah masih menjadi masalah besar yang menghambat perdagangan.

6. Preferensi untuk Pengadaan Barang Dalam Negeri
AS juga mengkritik kebijakan Indonesia yang mendorong pengadaan barang dan jasa dalam negeri. Pemerintah Indonesia menginstruksikan departemen, lembaga, dan perusahaan pemerintah untuk memanfaatkan produk domestik, yang menurut AS memberi preferensi yang tidak adil terhadap produk lokal.

7. Kebijakan Terhadap Telekomunikasi dan Produk Digital
Sektor telekomunikasi dan produk digital juga menjadi sorotan utama. AS menyebutkan bahwa Indonesia memberlakukan pembatasan impor untuk ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi secara lokal. Selain itu, kebijakan yang mengatur kewajiban pelaporan barang tak berwujud, seperti software, dianggap memberatkan perusahaan-perusahaan AS.

8. Kebijakan Lokal Konten dan Sektor Media
Sektor media, transportasi udara, dan penyiaran juga menjadi fokus perhatian AS. Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor ini, dengan batasan kepemilikan hanya 49% untuk sektor transportasi udara dan 20% untuk penyiaran, yang menurut AS menghalangi investasi asing.

9. Korupsi dan Praktik Hukum yang Buruk
AS juga menyoroti masalah korupsi di Indonesia yang masih menjadi hambatan signifikan bagi bisnis asing. Meskipun Indonesia telah berupaya mengatasi masalah ini melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AS menyebutkan bahwa masih ada banyak tantangan terkait transparansi, penegakan kontrak, dan proses perolehan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur.

Laporan USTR ini menggambarkan ketegangan yang terus meningkat dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS, yang berpotensi memengaruhi sektor-sektor ekonomi utama. Pemerintah Indonesia diharapkan segera merespons kebijakan-kebijakan ini agar dapat menjaga hubungan perdagangan yang lebih baik dan saling menguntungkan dengan AS.

Example 300250
Example 120x600