Mojokerto, I-Todays.comAktivitas tambang galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, penambangan yang disebut telah berlangsung selama “puluhan tahun” ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan seolah pemiliknya kebal hukum.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas penambangan menggunakan alat berat excavator dan telah berlangsung dalam jangka waktu sangat lama. Namun, tidak pernah terlihat papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional pertambangan resmi.
Ironisnya, penambangan ini diduga keras belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski begitu, kegiatan tetap berjalan lancar, memicu keluhan warga akibat debu tebal yang dihasilkan armada pengangkut batu yang melintas setiap hari.
Sementara itu, aturan hukum sebenarnya tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mewajibkan izin khusus untuk kegiatan penjualan, pengangkutan, dan pemanfaatan mineral.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Ya pak, kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, ada puluhan tahun. Menggunakan alat berat excavator, dan saya belum pernah melihat ada papan perizinannya,” ujarnya.
Warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik tambang melalui warga, namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan atau keterangan resmi.
Kasus ini kembali menguatkan urgensi pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar praktik pertambangan ilegal tidak dibiarkan merusak lingkungan serta mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah dan APH diharapkan segera turun tangan agar kasus ini tidak terus berlanjut tanpa kepastian hukum.
(Redaksi)












