Surabaya – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait peristiwa penyekapan di Jalan Kedung Anyar II, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing dua perempuan berinisial I dan L, serta seorang pria berinisial IZ. Ketiganya kini dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari korban maupun pelaku.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur TPPO dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para korban dan pelaku terus dilakukan,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Meski demikian, Edi memastikan tidak ada korban anak di bawah umur dalam peristiwa ini. Motif para pelaku juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, pada Sabtu (31/5/2025), warga digegerkan dengan laporan penyekapan terhadap empat orang korban di sebuah rumah di kawasan Kedung Anyar II. Mereka adalah:
-
NS (47), perempuan asal Nganjuk
-
YY (22), perempuan asal Cirebon
-
S, pria asal Sumenep
-
MF, pria asal Cirebon
Keempatnya mengaku dijanjikan untuk dipekerjakan di Malaysia dan Batam oleh pelaku, namun justru mengalami dugaan penyekapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat kepolisian, mengingat indikasi kuat perdagangan orang dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Penyidik masih bekerja melakukan pendalaman,” tegas Edi.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Apalagi bila disertai dengan unsur penahanan atau penyekapan calon pekerja.