
PEKANBARU – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kamis malam (24/4/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. “Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka,” ungkap Bery dalam keterangannya, Jumat (25/4).

Modus Fee Proyek 20 Persen
Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar, Direktur CV. Batu Gana City, yang mengaku mengalami kerugian setelah terlibat dalam pengerjaan tiga proyek di RSD Madani, yakni renovasi lis profil gedung, pembangunan ruang medis, serta rehabilitasi toilet dan pantry.
Merlin mengungkap bahwa sejak Januari 2022, ia dihubungi langsung oleh Arnaldo yang saat itu masih menjabat sebagai pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani. Arnaldo disebut menawarkan proyek dengan syarat pemberian fee 20 persen di muka.
Namun setelah proyek rampung, pembayaran tak kunjung dilakukan. “Tersangka berdalih dana tidak tersedia, meski sebelumnya menyatakan anggaran proyek sudah siap,” jelas Bery.
Proyek Fiktif?
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa proyek-proyek yang dijalankan oleh CV. Batu Gana City ternyata tidak terdaftar dalam daftar resmi proyek Pemko Pekanbaru tahun 2022. Bahkan, Arnaldo sempat membuat ulang kontrak kerja untuk mengesankan proyek tersebut sah dan bisa dicairkan anggarannya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain bundel kontrak proyek, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta surat perintah kerja yang ditandatangani oleh tersangka sendiri.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman
Saat ini, penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut. Setidaknya 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah pejabat dari lingkungan RSD Madani dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bery.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan mantan pejabat rumah sakit milik daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
